Inilah Syarat-Syarat Mengurus Kendaraan Yang di Blokir

Inilah Syarat-Syarat Mengurus Kendaraan Yang di Blokir | Terhitung mulai bulan Januari 2016 ini, Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan beberapa pemblokiran terhadap barang bukti yang ditilang.

Masalahnya, banyak pemilik kendaraan yang memilih untuk tak segera mengurus kendaraan yang telah ditilang tersebut.

“Sebanyak 12.449 unit dalam kasus tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan Angkutan jalan telah diblokir,” jelas AKBP Budiyanto, Ssos. MH, Kasubdit Bin Gakkum, Ditlantas Polda Metro Jaya.

Menurut AKBP Budiyanto, permasalahan ini sendiri bisa menyebabkan masalah pelanggaran hukum baru.

Banyak yang menggunakan modus untuk membuat laporan polisi palsu untuk segera memporses STNK serta SIM baru dengan alasan hilang.

Untuk itu, AKBP Budiyanto menghimbau masyarakat yang mengalami pemblokiran surat-surat kendaraan untuk segera diselesaikan terlebih dahulu di Kejaksaan.

Masyarakat yang terkena pemblokiran sangat tidak dianjurkan untuk membuat STNK atau SIM baru karena akan mempersulit pihak kepolisian nantinya.

Setelah itu, bisa mengajukan permohonan buka blokir kepada pihak Kepolisian, dengan melampirkan beberapa persyaratan. Antara lain, kwitansi pembayaran denda dari Kejaksaan, bukti STNK, bukti cek fisik yang telah dilegalisir dan KTP,” beber nya lagi.

Tentunya sebagai masyarakat yang sadar hukum, nasihat ini wajib ditaati.

Dengan demikian aturan bisa terus diterapkan untuk memperbaiki kondisi lalu lintas di jalan raya.

Akan lebih baik lagi jika segera mengurus surat yang terkena pemblokiran agar tidak tertunda lama di Kejaksaan.

Latar belakang diberlakukannya tindakan ini adalah karena masih banyak berkas tilang yang sudah divonis namun berlum juga diambil oleh pelanggar.

Lebih jauh, surat tilang warna biru belum bisa diserahkan ke Pengadilan Negeri karena pelanggar belum memenuhi kewajiban titip uang denda ke Bank yang terlah ditunjuk.

“Berdasarkan data berkas tilang yang sudah mendapatkan vonis, tetapi barang bukti belum diambil pelanggar pada tahun 2014 sebanyak 385.768 buah,” beber AKBP Budianto.

Hal yang sama juga berlaku pada berkas tilang dengan menggunakan surat tilang berwarna biru.

“Tilang dengan surat berwarna biru juga banyak yang belum dibayar. Contohnya dari Polres Bandara Soekarno Hatta belum terkirim ke PN (Pengadilan Negeri) sebanyak 251 berkas. Alasannya pelanggar belum menitipkan denda tilang ke Bank,” imbuhnya.

Sumber

Dapatkan Promo Penawaran Terbaik dan bonus menarik lainnya, Ajukan Online sekarang juga, proses cepat & mudah
Hubungi Kami Langsung di no
Klik Whatsapp: 085277956145
Klik Telp:

___________________________________
Klik Form Simulasi Kredit
Form Simulasi Kredit
___________________________________
Customer Service. Otosentrum.com
Alia April
Bayu Aji Ramadhan

Alamat Dealer Mobil
Harga Toyota Rush Bandung
Posted in Tips Trik and tagged , , .